Berikut beberapa cara yang dapat dirundingkan baik-baik di lokasi lembaga keuangan tempat Anda mengajukan pembiayaan untuk meringankan dampak kredit macet.
- Restructuring atau Persyaratan Kembali. ...
- 2. Rescheduling atau Penjadwalan Kembali. ...
- 3. Reconditioning atau Penataan Kembali.
Bagaimana bank bertindak dalam penyelamatan kredit bermasalah?
Upaya bank dalam penyelamatan kredit bermasalah untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) yaitu dengan cara restrukturisasi yaitu penyelamatan kredit dengan cara menambahkankan tunggakan pokok atau bunga kedalam pinjaman pokok, reconditioning penyelamatan kredit bermasalah dengan cara menyesuaikan kemampuan bayar.
Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan ke nasabah berkaitan dengan kredit macet?
Dalam kasus seperti ini, dilakukan beberapa upaya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami kredit macet oleh pihak perbankan, diantaranya adalah Rescheduling, Reconditioning Restructuring, dan Eksekusi.